Apakah
Kredit itu ???
Kredit adalah kemampuan
untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu
janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.
Dalam Pasal 1 butir 11 UU Nomor 10
Tahun 1998 dirumuskan
bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu,
berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
Unsur-Unsur
Kredit
Terdiri
dari ...
Kepercayaan.
Tenggang
waktu
Degree of risk, yaitu
tingkat
resiko
Prestasi
atau objek kredit
Sasaran
Kredit
1)Perushaan
yang membutuhkan modal
●
Fungsi Kredit
Sedangkan Fungsi kredit adalah menyalurkan dana –
dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan
perekonomian adalah sebagai berikut :
a. Untuk
meningkatkan daya guna uang (pemilik modal meminjamkan uangnya
kpd pengusaha yg membutuhkan modal;
b. Untuk
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang (kredit yg bersangkutan
c. Untuk
meningkatkan daya guna barang (pengusaha yg memproduksi dr
barang baku mnj barang siap pakai)
d. Meninkatkan peredaran barang
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi (harus serah, dn berdasarkan
prioritas)
f. Untuk
meningkatkan kegairahan berusaha (diharapkan dpt smngt dlm mngmbngkn usaha, krn memiliki
kewajiban untk mngmbalikian kredit)
g. Untuk
meningkatkan pemerataan pendapatan (membutuhkan tenaga kerja)
h. Untuk
meningkatkan hubungan internasional (negara slng bkrj sma negara maju
memberi pinjaman ke negara berkembang)
Tujuan pemberian kredit
Profitability:
Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk dari
pemungutan bunga.
Safety:
adalah keamanan dari prestasi atau
fasilitas yang diberikan harus benar – benar terjamin sehingga profitability
dapat benar – benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.
Membantu
nasabah yg membutuhkan dana
Membantu
pemerintah berupa pajak
Meningkatkan
devisa negara
Jenis
jenis kredit
Kredit investasi
Kredit modal kerja untuk
meningkagtkan produksi dlmoprasionalnya (industri, perumahan,pertenakan,
pertanian)
Kredit perdagangan
Kredit produktif
Kredit konsumtif
Kredit profesi
Prinsip prinsip pemberian kredit
a.
Character ( kepribadian / Watak )
b.
Capacity ( kemampuan )
c.
Capital ( modal )
d.
Collateral ( jaminan )
e.
Condition of Economic ( kondisi
ekonomi )
f.
Constrain ( batasan atau hambatan )
masih
ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :
a. Personality
Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam
b. Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan
c. Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman.
d. Prospect
Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur.
Aspek aspek
penilaian kredit
Menurut Kasmir (2002:107) dalam
bukunya
Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya ada beberapa aspek yang dinilai antar lain :
1. Aspek Yuridis/Hukum
2. Aspek Pemasaran
3. Aspek Keuangan
4. Aspek Tekhnis/Operasi
5. Aspek Manajemen
6. Aspek Sosial Ekonomi
7. Aspek Amdal
Kredit
macet
Kredit
macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat
adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar
kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam
kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)
Tidak
dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit
diragukan; atau
Dapat
memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan
semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman,
atau usaha penyelamatan kredit; atau
Penyelesaian
pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan
negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan
ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
Faktor-faktor
Penyebab Munculnya Kredit Bermasalah/Macet
Keteledoran bank mematuhi peraturan
pemberian kredit yang telah digariskan;
Terlalu mudah memberikan kredit,
yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan
permintaan kredit yang diajukan;
Konsentrasi dana kredit pada
sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;
Kurang memadainya jumlah eksekutif
dan staf bagian kredit yang berpengalaman;
Lemahnya bimbingan dan pengawasan
pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
Jumlah pemberian kredit yang
melampaui batas kemampuan bank;
Lemahnya kemampuan bank mendeteksi
kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan
arus kas (cash flow) debitur lama;
Sedang
faktor-faktor penyebab kredit macet karena kesalahan pihak debitur :
Menurunnya
kondisi usaha bisnis perusahaan,
yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana
mereka beroperasi;
Adanya
salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang
berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
Problem
keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau
pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
Kegagalan
debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
Kesulitan
likuiditas keuangan yang serius;
Munculnya
kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
Watak
buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan
mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999, hal: 334)
Indikasi
Kredit Macet
Untuk
mendeteksi kemungkinan terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet sedini
mungkin, dapat dilakukan dengan memperhatikan gejala-gejala sebagai berikut:
(Siamat, 1993, hal: 220-221)
Terjadinya
penundaan yang tidak normal dalam penerimaan laporan keuangan, pemayaran
cicilan atau dokumen lainnya;
Adanya
penyelidikan yang tidak terduga dari lembaga-lembaga keuangan lainnya mengenai
nasabah tersebut;
Keluarnya
anggota eksekutif perusahaan;
Terjadi
perubahan kegiatan usaha misalnya masuknya pesaing baru atau produk baru yang
sejenis;
Meningkatnya
penggunaan fasilitas overdraft;
Perusahaan
nasabah mengalami kekacauan;
Ditemukannya
kegiatan ilegal atas usaha nasabah;
Permintaan
tambahan kredit;
Permohonan
perpanjangan at
Cara
Penyelesaian Kredit Macet
Untuk
menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh
usaha-usaha sebagai berikut: (Siamat, 1993, hal 222-223)
Rescheduling
(Penjadwalan Ulang)Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal
pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan
perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat
diberikan kebijakan ini oleh bank, melainkan hanya kepada debitur yang
menunjukkan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar
atau melunasi kredit (willingness to pay). Di samping itu, usaha debitur juga
tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas.
Reconditioning
(Persyaratan Ulang)Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit
yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat
suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan
lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau
injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi ‘equity’ perusahaan.
Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan ‘cooperative’ yang usahanya sedang
mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan
menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan
ulang.
Restructuring
(Penataan Ulang)Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut:
Penambahan
dana bank, atau
Konversi
seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan
atauKonversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau
mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.
Liquidation
(Liquidasi) Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka
pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit
yang memang benar-benar menurut bank sudah tidak dapat lagi dibantu untuk
disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk
dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan
barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. Sedang bagi bank-bank umum
milik negara, proses penjualan barang jaminan dan aset bank dapat diserahkan
kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan.