Entri Populer

Jumat, 19 Desember 2014

Materi tentang Kredit Untuk Kelas X SMK (Pengertian,Manfaat,Prinsip dan Tujuan Kredit)

žApakah Kredit itu ???
Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.
Dalam Pasal 1 butir 11 UU Nomor 10 Tahun 1998 dirumuskan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
žUnsur-Unsur Kredit
Terdiri dari ...
žKepercayaan. 
žTenggang waktu 
žDegree of risk, yaitu tingkat resiko
žPrestasi atau objek kredit
žSasaran Kredit
1)Perushaan yang membutuhkan modal
žFungsi Kredit
Sedangkan Fungsi kredit adalah menyalurkan dana – dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian adalah sebagai berikut :
a.     Untuk meningkatkan daya guna uang (pemilik modal meminjamkan uangnya kpd pengusaha yg membutuhkan modal;
b.    Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang (kredit yg bersangkutan
c.     Untuk meningkatkan daya guna barang (pengusaha yg memproduksi dr barang baku mnj barang siap pakai)
d.    Meninkatkan peredaran barang
e.     Sebagai alat stabilitas ekonomi (harus serah, dn berdasarkan prioritas)
f.      Untuk meningkatkan kegairahan berusaha (diharapkan  dpt smngt dlm mngmbngkn usaha, krn memiliki kewajiban untk mngmbalikian kredit)
g.    Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan (membutuhkan tenaga kerja)
h.    Untuk  meningkatkan hubungan internasional (negara slng bkrj sma negara maju memberi pinjaman ke negara berkembang)
žTujuan pemberian kredit

žProfitability: Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk dari pemungutan bunga.
žSafety: adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar – benar terjamin sehingga profitability dapat benar – benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.
žMembantu nasabah yg membutuhkan dana
žMembantu pemerintah berupa pajak
žMeningkatkan devisa negara
žJenis jenis kredit
žKredit investasi
žKredit modal kerja untuk meningkagtkan produksi dlmoprasionalnya (industri, perumahan,pertenakan, pertanian)
žKredit perdagangan
žKredit produktif
žKredit konsumtif
žKredit profesi
ž
žPrinsip prinsip pemberian kredit
a.    Character ( kepribadian / Watak )
b.    Capacity ( kemampuan )
c.    Capital ( modal )
d.    Collateral ( jaminan )
e.    Condition of Economic ( kondisi
ekonomi )
f.    Constrain ( batasan atau hambatan )
žmasih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :


a.    Personality
Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam
b.    Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan

c.    Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman.

d.    Prospect
Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur.

žAspek aspek penilaian kredit
Menurut Kasmir (2002:107) dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ada beberapa aspek yang dinilai antar lain :
1.     Aspek Yuridis/Hukum
2.     Aspek Pemasaran
3.     Aspek Keuangan
4.     Aspek Tekhnis/Operasi
5.     Aspek Manajemen
6.     Aspek Sosial Ekonomi
7.     Aspek Amdal
žKredit macet
žKredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
ž
ž
žSuatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)       
ž
žTidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan; atau
ž
žDapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit; atau
ž
žPenyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
ž
žFaktor-faktor Penyebab Munculnya Kredit Bermasalah/Macet
žKeteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;
žTerlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan;
žKonsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;
žKurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman;
žLemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
žJumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank;
žLemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama;
ž
žSedang faktor-faktor penyebab kredit macet karena kesalahan pihak debitur :
žMenurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi;
žAdanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
žProblem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
žKegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
žKesulitan likuiditas keuangan yang serius;
žMunculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
žWatak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999, hal: 334)
ž
žIndikasi Kredit Macet
žUntuk mendeteksi kemungkinan terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet sedini mungkin, dapat dilakukan dengan memperhatikan gejala-gejala sebagai berikut: (Siamat, 1993, hal: 220-221)
žTerjadinya penundaan yang tidak normal dalam penerimaan laporan keuangan, pemayaran cicilan atau dokumen lainnya;
žAdanya penyelidikan yang tidak terduga dari lembaga-lembaga keuangan lainnya mengenai nasabah tersebut;
žKeluarnya anggota eksekutif perusahaan;
žTerjadi perubahan kegiatan usaha misalnya masuknya pesaing baru atau produk baru yang sejenis;
žMeningkatnya penggunaan fasilitas overdraft;
žPerusahaan nasabah mengalami kekacauan;
žDitemukannya kegiatan ilegal atas usaha nasabah;
žPermintaan tambahan kredit;
žPermohonan perpanjangan at
ž
žCara Penyelesaian Kredit Macet
žUntuk menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh usaha-usaha sebagai berikut: (Siamat, 1993, hal 222-223)
žRescheduling (Penjadwalan Ulang)Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini oleh bank, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukkan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Di samping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas.
žReconditioning (Persyaratan Ulang)Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan ‘cooperative’ yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.
žRestructuring (Penataan Ulang)Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut:
ž
žPenambahan dana bank, atau
Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atauKonversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.
žLiquidation (Liquidasi) Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut bank sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. Sedang bagi bank-bank umum milik negara, proses penjualan barang jaminan dan aset bank dapat diserahkan kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan.

ž

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer